pengadilan agama kab malang

TAHAPAN MENGURUS CERAI DI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI , APA SAJA?

Untuk mengurus cerai di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, ada beberapa tahapan atau langkah-langkah yang harus kita lalui. Tahapan tersebut harus kita lalui satu persatu sampai selesai, agar akta cerai dan putusan cerai bisa kita dapatkan. Berikut adalah penjelasan mengenai tahapan dalam mengurus cerai.

  • Mempersiapkan Berkas

Berkas yang harus dipersiapkan sebelum mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama adalah Buku Nikah, KTP, Akta Kelahiran Anak, KK, serta Surat Gugatan. Penjelasan lebih lengkap ada di https://advokatjatim.com/syarat-mengurus-cerai-di-pengadilan-agama-dan-pengadilan-apa-saja/ setelah berkas tersebut lengkap baru kemudian kita bisa mendatangi Pengadilan dimana kita akan mendaftarkan gugatan cerai.

  • Mendaftarkan Gugatan

Setelah melengkapi berkas, kemudian kita bisa datang ke Pengadilan untuk mendaftarkan gugatan yang telah kita buat. Untuk pendaftaran, kita bisa pergi ke bagian Pendaftaran dengan mengambil nomor antrian terlebih dahulu. Di sana nanti berkas kita akan diterima dan kita akan mendapatkan kartu sidang dan nomor registrasi perkara. Di kartu sidang juga akan ditulis tanggal sidang kita yang pertama. Jarak antara pendaftaran sampai dengan sidang pertama biasanya 2 sampai dengan 2 minggu. Setelah pendaftaran selesai yang kita lakukan selanjutnya adalah menunggu sidang pertama.

  • Sidang Pertama Mediasi

Sidang pertama pada semua perkara di Pengadilan agendanya adalah mediasi. Mediasi ini adalah untuk mempertemukan pihak penggugat dan tergugat dalam sebuah forum musyawarah dengan tujuan menyelesaikan perkara dengan dialog antar pihak. Dalam hal ini Penggugat dan Tergugat akan dimediasi oleh Hakim mediator untuk diusahakan berdamai terlebih dahulu. Dalam forum mediasi, dimungkinkan untuk adanya perdamaian antara Penggugat dan Tergugat dengan kemudian membuat sebuah perjanjian perdamaian. Perjanjian perdamaian ini isinya adalah poin-poin kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat mengenai hak dan kewajiban masing-masing untuk dilaksanakan supaya kedua belah pihak bisa berdamai kembali.

Apabila tidak tercapai perdamaian atau kesepakatan antara para pihak, Forum Mediasi kemudian akan dinyatakan gagal dan selanjutnya sidang pemeriksaan akan dilakukan oleh Majelis Hakim.

  • Sidang Jawab Jinawab

Ketika perdamaian tidak tercapai dalam forum mediasi, sidang selanjutnya adalah pemeriksaan perkara. Pemeriksaan perkara ini pertama kali dengan membacakan surat gugatan dari Penggugat, kemudian di sidang selanjutnya Tergugat dipersilakan memberi jawaban tertulis. Setelah tergugat memberikan jawaban tertulis, kemudian Penggugat bisa menanggapi jawaban tersebut. Tanggapan Penggugat atas Jawaban tertulis Tergugat disebut Replik. Kemudian setelah itu Tergugat menanggapi lagi replik Penggugat dan tanggapan terhadap Replik ini dinamakan Duplik.

  • Sidang Pemeriksaan Bukti Surat

Setelah proses jawab jinawab selesai, kemudian agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian. Pembuktian ini ini pertama kali adalah pemeriksaan bukti surat. Bukti surat yang telah disiapkan sebelumnya yaitu KTP, KK, dan Buku Nikah, serta Akta Kelahiran Anak, dokumen dibawa yang asli serta disertakan fotocopy berkas tersebut yang diberi materai Rp. 10.000,- dan dilegalisir di Kantor Pos.

  • Sidang Pemeriksaan Saksi

Setelah bukti surat sudah diperiksa dan dicocokkan oleh hakim, agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi. Saksi ini harus dua orang, sifatnya wajib dan tidak boleh kurang. Saksi ini harus jelas hubungannya dengan Penggugat dan tidak boleh asal. Saksi yang bisa dihadirkan biasanya adalah orang tua, saudara, teman, tetangga, atau keluarga.

Saksi akan disumpah terlebih dahulu sesuai dengan agamanya dan kemudian akan diberi pertanyaan oleh hakim terkait perkara yang sedang diperiksa.

  • Sidang Kesimpulan

Setelah pemeriksaan bukti surat dan saksi, agenda sidang selanjutnya adalah membuat surat kesimpulan. Kesimpulan ini berisi rangkuman dari fakta-fakta yang terungkap seluruh sidang, mulai dari gugatan, jawaban, replik, duplik, bukti surat, dan keterangan saksi, kemudian disusun menjadi sebuah tulisan dan diberi kesimpulan akhir.

  • Sidang Putusan

Setelah menerima kesimpulan dari masing-masing pihak, majelis hakim kemudian akan bermusyawarah untuk kemudian membuat keputusan. Keputusan hakim isinya bisa mengabulkan, menolak, atau mengabulkan sebagian. Setelah diputus oleh hakim, jika dinyatakan cerai dikabulkan, maka kita tinggal menunggu akta cerai dan putusan cerai jadi.

  • Menunggu Akta dan Putusan Jadi

Akta cerai dan putusan cerai tidak bisa langsung jadi setelah sidang putusan. Hal ini karena ada prosedur administrasi terlebih dahulu yang harus dilalui. Dalam hal ini jika tidak ada banding dari pihak Tergugat, maka akta cerai bisa jadi dalam waktu 1 bulan s.d. 1,5 bulan setelah sidang putusan.

Demikianlah proses atau tahapan dalam mengurus perceraian. Jika memang ada yang mau ditanyakan atau dikonsultasikan bisa menghubungi nomer 081 554 327 397.

1 thought on “TAHAPAN MENGURUS CERAI DI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI , APA SAJA?”

  1. Pingback: MENGURUS CERAI DARI LUAR NEGERI, BAGAIMANAKAH SYARAT DAN CARANYA? – DK LAW OFFICE

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *