
Untuk mengurus cerai, ada beberapa berkas yang perlu anda persiapkan. Berkas-berkas tersebut dokumen aslinya harus anda miliki dan dibutuhkan juga dalam bentuk fotocopy. Tanpa dokumen-dokumen ini, gugatan anda akan ditolak dan cerai tidak dapat diproses di pengadilan. Lalu apa saja berkas-berkas atau syarat-syarat untuk mengurus cerai tersebut? Simak ulasan di bawah.
- Buku Nikah/Akta Nikah
Gugatan Cerai pada dasarnya adalah sebuah upaya untuk memutuskan ikatan pernikahan antara suami dan istri. Oleh karena itu gugatan cerai pada dasarnya hanya bisa dilakukan jika memang sudah ada ikatan pernikahan terlebih dahulu. Tidak mungkin orang yang tidak memiliki ikatan pernikahan bisa mengurus gugatan cerai untuk dirinya.
Untuk membuktikan adanya ikatan pernikahan ini, harus ada dokumen otentik yang berkekuatan hukum yang dalam hal ini berupa buku nikah jika menikah secara Islam di KUA atau Akta Nikah dari Dispendukcapil jika menikah untuk agama selain Islam.
Buku Nikah/Akta Nikah ini harus ada bentuk aslinya dan harus benar-benar asli dibuat oleh lembaga yang berwenang yaitu KUA/DISPENDUKCAPIL. Hal ini karena banyak juga beredar buku nikah palsu yang dibuat oleh pemalsu yang tidak bertanggung jawab. Terutama untuk pasangan yang menikahnya tidak mengurus sendiri ke KUA, tetapi melalui calo, atau pihak lain, atau menikah secara SIRI dan kemudian mendapat buku nikah yang seakan-akan asli, tentu harus mewaspadai jika buku nikahnya benar-benar asli atau malah palsu.
Bagaimana dengan pasangan yang menikah secara SIRI? Apakah bisa cerai di Pengadilan secara resmi?
Akan ada pembahasan khusus tentang ini di artikel lain.
- KTP/KK
Syarat orang bercerai selanjutnya adalah identitas yang jelas dan identitas tersebut cocok dengan Buku Nikah yang merupakan bukti utama. Untuk membuktikan identitas yang jelas dan cocok dengan Buku Nikah, maka anda harus memiliki KTP atau KK sebagai bukti identitas anda. Dengan KTP tersebut, kemudian akan diketahui nama, alamat tempat tinggal, dan foto, apakah memang benar-benar sesuai dengan data yang ada di buku nikah.
Selain itu KTP ini juga berfungsi untuk menentukan kedudukan/domisili hukum apakah sudah sesuai dengan Pengadilan yang dituju karena ada aturan khusus tentang batas wilayah hukum di tiap Pengadilan.
- Surat Gugatan
Orang yang akan bercerai tentu memiliki sebab. Tidak akan ada asap jika tidak ada api. Oleh karena itu perlu dijelaskan kepada hakim yang memutus perkara, perihal sebab-sebab atau alasan-alasan yang menyebabkan Penggugat bermaksud menceraikan Tergugat. Alasan-alasan tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah tulisan ringkas yang disebut dengan Surat Gugatan.
Tidak semua alasan bisa digunakan oleh seseorang sebagai argumentasi untuk menceraikan pasangannya. Ada kritetia-kriteria tertentu yang bisa digunakan menjadi alasan untuk mengajukan gugatan cerai. Kriteria-kriteria ini akan dibahas secara detail di artikel lain.
- Saksi
Untuk membuktikan argumentasi yang tertulis di surat gugatan yang telah dibuat, agar benar-benar dipercaya oleh hakim, harus ada orang-orang yang memberi keterangan yang berkesesuaian dengan alasan-alasan yang ditulis di Surat Gugatan.
Hal ini bermaksud untuk mencocokkan argumentasi yang ditulis di Surat Gugatan, dengan fakta yang dilihat/disaksikan saksi di kenyataanya. Untuk itu saksi juga dibutuhkan dalam persidangan dan sifatnya wajib.
Saksi yang dibawa harus 2 orang untuk agar bisa dicocokkan kesaksiannya satu sama lain. Syarat saksi ini harus orang dewasa yang telah memiliki KTP. Kedudukan saksi ini bisa sebagai orang tua, saudara, keluarga, teman, atau tetangga dari Penggugat.
- Akta Kelahiran Anak
Gugatan cerai pada dasarnya bisa meminta cerai saja atau bisa juga disertai permohonan untuk hak asuh anak. Untuk mengurus hak asuh ini dibutuhkan syarat lain yaitu akta kelahiran anak sebagai bukti otentik tentang asal-usul anak. Dalam akta kelahiran anak dijelaskan tentang kapan dan dimana anak ini lahir serta siapa orang tuanya sehingga berdasarkan hal tersebut, hakim memiliki sebuah landasan dalam memutuskan perkara hak asuh anak.
Pingback: TAHAPAN MENGURUS CERAI DI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI , APA SAJA? – DK LAW OFFICE