Cerai adalah sebuah hal yang tidak kita inginkan untuk terjadi dalam rumah tangga kita, perceraian juga adalah sesuatu yang dibenci oleh Tuhan dan harus sebisa mungkin kita hindari. Tetapi terkadang cerai adalah sebuah jalan keluar, jika memang rumah tangga sudah tidak bisa diupayakan lagi dan hanya akan membawa kepada keburukan atau kehancuran. Dalam hal tersebut, cerai bisa menjadi solusi untuk masa depan yang lebih baik.
Setelah merenungkan dengan baik dan kemudian memiliki tekad yang bulat untuk bercerai, terkadang kita bingung, bagaimana cara mengurus cerai? Apakah mengurus sendiri, atau menggunakan pengacara/lawyer/advokat?
Untuk menjawab pertanyaan awal setelah memutuskan untuk bercerai tersebut, maka kami akan memberi gambaran perbandingan untuk mengurus cerai secara mandiri atau menggunakan pengacara.
MENGURUS CERAI SENDIRI
- Harus Mencari Informasi Sendiri
Saat awal mengurus cerai, hal yang dilakukan pertama kali untuk mengurus cerai adalah ke Pengadilan Agama (untuk muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk Non Muslim) untuk mencari informasi, biasanya syarat-syarat untuk mengajukan gugatan cerai ke petugas informasi pengadilan. Hal ini adalah jika memang kita tidak mengetahui sama sekali tentang prosedur mengurus cerai.
Di bagian informasi pengadilan nanti kita juga harus antri dan jika kita tidak siap syarat-syarat pendaftaran dan tidak siap biayanya, kita akan kembali lagi keesokan harinya untuk melakukan pendaftaran. Di pengadilan nanti juga akan diarahkan ke Posbakum untuk membuat Gugatan, ke Bank untuk transfer biaya panjar dan sebagainya. Berbagai hal ini akan kita lakukan untuk mendaftarkan perkara saja.
- Membuat Gugatan Sendiri
Gugatan cerai adalah berkas yang berisi uraian kronologi permasalahan rumah tangga yang kita hadapi serta berisi juga alasan-alasan yang kita jadikan dasar, untuk mengajukan cerai. Alasan-alasan cerai sendiri juga ada kriteria-kriterianya tersendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Disini kita bisa meminta bantuan secara gratis untuk pembuatan gugatan cerai di bagian Posbakum tetapi tentu harus antri dengan sabar.
- Menyiapkan Berkas Perkara Sendiri
Selain gugatan, kita juga harus menyiapkan berkas perkara lain seperti syarat-syarat mengajukan cerai yaitu KTP, KK dan Buku Nikah, serta Akta Kelahiran Anak. Berkas-berkas tersebut harus asli dan fotocopy serta dilegalisir dengan materai di Kantor Pos. selain itu.
Selain berkas-berkas tersebut, nanti ada berkas-berkas lain yang harus kita siapkan selama persidangan berlangsung, terutama jika ada perlawanan dari pihak tergugat. Berkas-berkas tersebut adalah seperti Replik, Duplik, dan Kesimpulan. Jika mengurus hak asuh, nafkah anak, nafkah mut’ah, dan nafkah iddah, berkasnya juga otomatis ada yang harus dipersiapkan.
- Menghadiri Sidang Sendiri
Sidang gugatan cerai pada dasarnya ditetapkan di hari yang sama, misal kita pada awal sidang ditetapkan hari selasa, maka sidang sidang selanjutnya juga ditetapkan hari selasa di minggu depannya.
Jumlah sidang ini tidak bisa dipastikan berapa kali karena tergantung perlawanan dari pihak Tergugat. Jika Tergugat melakukan perlawanan hebat, persidangan bisa berkali-kali, bisa 8 atau 10 kali. Dan jika mengurus sendiri, maka bisa dipastikan bahwa Penggugat harus menghadiri tiap sidangnya.
Untuk sidang sendiri dimulai jam 9 pagi dan kita harus antri sidang karena nanti sidang akan dilakukan bergiliran dan kita harus mendaftar nomor antrian/melihat nomor antrian terlebih dahulu.
- Menyiapkan dan Membimbing Saksi Sendiri
Salah satu yang wajib dihadirkan dalam persidangan adalah saksi, jika tidak ada saksi, maka gugatan akan ditolak. Saksi ini juga harus dua orang dewasa, laki-laki atau perempuan tidak masalah. Saksi ini nanti akan disumpah dan akan memberikan kesaksian dan akan ditanya oleh hakim dan juga ditanya oleh pihak Tergugat.
Pembimbingan terhadap saksi ini sangat penting supaya siap dalam memberikan kesaksian dan tidak keliru dalam menjawab pertanyaan dari hakim dan pihak tergugat. Jika mengurus sendiri, Penggugat harus memikirkan bagaimana menyiapkan agar saksi ini siap dalam menghadapi persidangan.
- Risiko Keliru dalam Strategi Hukum
Gugatan cerai adalah permasalahan hukum yang kadang sederhana, kadang juga bisa sangat rumit. Yang sederhana adalah meminta untuk hakim memutus cerai saja, tetapi tidak jarang permasalahan yang di masukkan dalam gugatan cerai lebih dari itu seperti hak asuh, nafkah-nafkah, aset-aset dan harta gono-gini, perjanjian untuk mengurus anak, dan sebagainya.
Untuk bisa dikabulkan kepentingan kita, tentu perlu strategi hukum yang pas agar kepentingan kita bisa diakomodasi dalam putusan. Seringkali kami jumpai bahwa Penggugat mandiri keliru dalam membuat strategi hukum sehingga kepentingannya tidak diakomodasi dalam putusan, hal ini kemudian membuat gugatan harus dirubah atau bahkan harus dicabut dulu untuk kemudian dilakukan pendaftaran ulang sehingga harus bekerja dua kali dan keluar biaya pendaftaran lagi.
Bisa juga kepentingan Penggugat tidak terakomodasi misalkan tidak mendapatkan hak asuh, tidak mendapatkan nafkah anak dan nafkah lain, dan untuk mendapatan hal tersebut, kemudian Penggugat harus mengajukan lagi gugatan sehingga tetap bekerja dua kali, dan sidang-sidang lagi.
- Biaya Lebih Murah
Keunggulan dari pengurusan cerai secara mandiri adalah biaya yang lebih murah. Kita hanya perlu menyiapkan biaya untuk pendaftaran/panjar perkara yang berkisar antara Rp. 800.000 s.d. Rp. 1.500.000, tergantung jenis pengadilan dan jarak jauhnya alamat tergugat di Pengadilan. Biaya lain adalah untuk transportasi selama sidang dan untuk menyiapkan berkas-berkas.
Pengurusan cerai secara mandiri ini cocok untuk anda yang memiliki keluangan waktu dan mau menghadapi berbagai kerumitan untuk memperjuangkkan kepentingan anda.
MENGURUS CERAI MENGGUNAKAN PENGACARA
- Biaya Lebih Mahal
Hal ini adalah kekurangan dari pengurusan cerai jika menggunakan pengacara. Biaya yang dikeluarkan tentu berbeda dan pastinya lebih besar. Untuk kantor kami pengurusan cerai di Area Jawa Timur dikenakan harga mulai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan biaya semakin meningkat sesuai dengan kerumitan perkara.
- Cukup Tandatangan Surat Kuasa Dan Hadir Sekali
Untuk menyerahkan perkara kepada pengacara, yang diperlukan adalah menandatangani surat kuasa khusus yang akan disiapkan oleh pihak pengacara. Setelah itu pengurusan perkara, mulai dari pemberkasan dan pendaftaran dan lain-lain, akan ditangani oleh pengacara. Dalam sidang-sidang yang akan berlangsung Penggugat cukup mendatangi persidangan sekali dan akan tetap didampingi oleh pengacara.
- Berkas Sidang Dan Bukti Ditangani Pengacara
Untuk berkas sidang seperti surat gugatan, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan semuanya akan dibuatkan oleh pengacara. Penyiapan bukti-bukti surat serta legalisir bukti-bukti tersebut baik di kantor pos maupun di pengadilan akan ditangani juga oleh pengacara.
- Sidang Ditangani Oleh Pengacara
Untuk sidang-sidang tentu saja semua akan dihadiri oleh pengacara, dari tahap awal mediasi, sidang jawab jinawab, sidang saksi, sampai dengan kesimpulan, semua akan dihadiri dan ditangani oleh pengacara.
- Pembimbingan Saksi
Saksi yang bisa dihadirkan untuk memberikan kesaksian di persidangan cerai biasanya adalah orang tua, saudara, keluarga, teman, atau tetangga dari Penggugat. Penggugat tetap harus menyiapkan saksi tersebut tetapi sebelum sidang, akan ada pembimbingan dari pihak pengacara agar saksi siap dalam menghadapi persidangan dan memberikan keterangan dengan baik.