MENGURUS CERAI DARI LUAR NEGERI, BAGAIMANAKAH SYARAT DAN CARANYA?

Bagi anda Warga Negara Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri, kemudian mengalami permasalahan rumah tangga dan kemudian memutuskan ingin bercerai, tetapi masih bingung bagaimana mengurus cerai dengan posisi sedang berada di luar negeri?, lalu apa saja persyaratannya mengurus cerai dari luar negeri? Di artikel ini akan kami bahas tentang permasalahan tersebut.

Pekerja Indonesia yang berada di luar negeri baik laki-laki maupun perempuan yang sudah berumah tangga, kadang mengalami masalah rumah tangga serius yang menyebabkan kemudian memutuskan untuk bercerai dengan pasangan. Kami sendiri sering menangani berbagai macam kasus rumah tangga dari TKI dan TKW yang pasangannya di Indonesia banyak membuat masalah seperi selingkuh, tidak mengurus anak, menghabiskan uang kiriman tanpa pertanggungjawaban yang jelas, dan sebagainya.

Mengurus perceraian dari luar negeri tidaklah sulit, tetapi juga tidak mudah. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi selain juga ada biaya yang harus disiapkan. Sebelum menyiapkan persyaratan, pertamakali yang harus kita pastikan adalah di pengadilan mana gugatan cerai kita dapat diproses.

Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan cerai kita adalah pengadilan di kota/kabupatan tempat kita melangsungkan pernikahan dulu. Sehingga perlu dipastikan di kota/ kabupaten mana kita menikah untuk kemudian dapat dipastikan di kota tersebutlah gugatan kita bisa diajukan.

Untuk mengurus perceraian dari luar negeri yang perlu diperhatikan adalah kita tidak bisa mengurus secara mandiri/mengurus sendiri, tetapi wajib menggunakan kuasa hukum atau pengacara. Hal ini karena jika mengurus sendiri, penggugat diwajibkan datang di setiap sidang dan oleh karena posisi kita di luar negeri, tentu kita tidak bisa melakukan hal tersebut.  Kita juga tidak bisa menyerahkan pengurusan kepada saudara/orang yang bukan pengacara/lawyer/advokat karena tidak memiliki kewenangan beracara di pengadilan.

Untuk persyaratan mengurus cerai dari luar negeri adalah sebagai berikut:

syarat mengurs cerai dari luar negeri

Yang paling penting dari persyaratan tersebut adalah surat kuasa yang dilegalisir di KBRI/KJRI. Dalam hal ini surat kuasa akan kami buatkan dan akan kami kirim bisa secara offline melalui kantor pos, fedex, dll atau yang lain dan bisa juga melalui email/whatsapp untuk kemudian di print sendiri.

Setelah surat kuasa berada siap, kemudian anda bisa menuju ke Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jendera Republik Indonesia terdekat yang ada di kota anda. Disana nanti anda tinggal meminta legalisir yang berupa stempel dan tanda tangan dari petugas yang berwenang disana.

Setelah dilegalisir, berkas kemudian tinggal dikirim ke kantor kami di Indonesia untuk kemudian akan kami proses gugatan cerainya. Selain surat kuasa, berkas lain juga perlu dikirimkan ke kantor kami yaitu KTP, KK dan Buku Nikah.

Selanjutnya kemudian gugatan cerai akan diproses di Pengadilan dengan prosedur yang dijelaskan di artikel di bawah.

Jika ada pertanyaan atau konsultasi bisa menghubungi whatsapp 081 554 327 397.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *