BUKU NIKAH HILANG, BAGAIMANA CARA MENGURUS CERAI DI PENGADILAN AGAMA?

Syarat mengurus cerai
mengurus cerai, pengurusan cerai

Buku Nikah adalah salah satu syarat penting dalam mengajukan cerai. Jika anda mengajukan cerai secara mandiri, buku nikah asli harus dibawa untuk pendaftaran surat gugatan cerai di Pengadilan Agama. Jika buku nikah asli tidak anda bawa ke Pengadilan Agama, maka gugatan biasanya tidak diterima dan diwajibkan untuk membawa buku nikah asli agar bisa mendaftarkan cerai.

Jika anda mengurus cerai menggunakan pengacara, buku nikah asli tetap harus dibawa walaupun tidak di awal pendaftaran. Dalam hal ini, buku nikah asli dibawa pada saat sidang bukti surat dan akan diserahkan kepada hakim. Buku nikah tersebut tidak akan dikembalikan lagi untuk kemudian diganti dengan akta cerai.

Dalam pada itu, seringkali orang mengurus cerai, tidak memiliki buku nikah asli di tangannya dengan berbagai macam alasan. Berikut adalah alasan-alasan Buku Nikah Asli Tidak ada di tangan anda ketika ingin mendaftar perceraian

  • Hilang

Buku nikah adalah dokumen penting yang diperlukan untuk mengurus berbagai administrasi kependudukan dan lain-lain. Tetapi kadang keteledoran kita menyebabkan buku nikah tersebut hilang atau tidak ada di tempat yang biasa kita menyimpan buku nikah tersebut. Entah karena kita lupa, atau terjatuh atau ada yang mengambil dan sebagainya. Hal ini merupakan alasan umum mengapa buku nikah asli tidak ada ditangan kita.

  • Rusak

Ketika disimpan, kadang karena penyimpanan kita tidak bagus, buku nikah asli kita kemudian rusak, baik karena dimakan rayap, jamuran, terkena air bocor, hanyut karena banjir, terbakar atau sengaja dibakar, dimakan kambing, tersambar petir, dan lain sebagainya. Kondisi ini tentu menyebabkan buku nikah tersebut tidak layak dijadikan bukti untuk mengajukan perceraian.

  • Ditahan atau Disembunyikan Pasangan

Alasan lain yang juga cukup populer yang menjadikan buku nikah asli tidak di tangan kita adalah karena ditahan atau disembunyikan pasangan. Hal ini biasanya terjadi jika pasangan kita masih tidak sepakat untuk bercerai dan berharap dengan buku nikah disembunyikan atau ditahan, kita tidak bisa mengurus cerai. Memang untuk sementara, perceraian yang akan kita ajukan akan tertunda, tetapi hal ini tidak akan berlangsung selamanya. Gugatan perceraian tetap bisa kita masukkan dengan mengikuti cara-cara yang akan saya jelaskan di bawah.

  • Ditahan Pihak Lain

Terkadang buku nikah asli yang kita miliki dengan berbagai alasan, kemudian kita gunakan sebagai jaminan kepada pihak lain seperti PT/Perusahaan, Koperasi, Bank Titil, Persewaan Mobil dan lain sebagainya. Kadang pihak-pihak tersebut mau meminjamkan/memberikan kepada kita buku nikah asli saat kita mau mengurus cerai, tetapi tidak jarang buku nikah tersebut tidak bisa kita pinjam/bawa begitu saja.

  • Nikah Siri

Jika anda melakukan nikah siri dengan pasangan, tentu anda tidak akan memiliki buku nikah asli. Adapun berupa sertifikat nikah siri yang tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melakukan perceraian di Pengadilan Agama. Untuk nikah siri, harus diurus isbat nikah dulu baru kemudian bisa mengurus cerai secara resmi.

Untuk mengurus cerai tanpa buku nikah asli, bisa dilakukan dengan mengganti buku nikah tersebut dengan dokumen yang bisa dianggap mewakili buku nikah tersebut. Dokumen tersebut ada 2 jenis yaitu:

  • Duplikat Buku Nikah

Adalah dokumen yang akan kita urus jika buku nikah kita hilang/rusak.

  • Surat Keterangan Nikah

Adalah dokumen yang kita urus jika buku nikah ditahan pasangan.

Cara Mengurus Duplikat Buku Nikah

  • Syarat Mengurus Duplikat Buku Nikah

Syarat KUA mau memberikan duplikat buku nikah adalah: (1) KTP, (2) KK, (3) No. Registrasi Pernikahan, (4) Surat Kehilangan dari Kepolisian dan (5) pas foto 3 x 4, 4 lembar  suami isri

  • Ke KUA Tempat Menikah Dulu

KUA adalah lembaga di bawah Departemen Agama yang ada di tingkat kecamatan. Salah satu tugas KUA adalah mencatat pernikahan agama Islam. Oleh karena itu kita pasti menikah di KUA di salah satu kecamatan tertentu di Indonesia. KUA yang berwenang untuk menerbitkan buku nikah kita adalah KUA di kecamatan tempat kita menikah dulu.

Jika kita ingin mengurus duplikat buku nikah/surat keterangan nikah. Maka kita harus ke KUA ini untuk pertamakali meminta surat pengantar untuk dibawa ke kepolisian selanjutnya.

  • Ke Kantor Kepolisian

Setelah mendapatan surat pengantar, tempat selanjutnya yang kita tuju adalah di kepolisian. Kepolisian ini adalah kepolisian di wilayah dimana buku nikah kita hilang/rusak. Di kepolisian nanti akan dicatat, dimana, kapan dan bagaimana buku nikah kita hilang/rusak. Dan kemudian akan diterbitkan surat catatan kehilangan dari kepolisian.

  • Kembali ke KUA

Setelah surat kehilangan sudah kita dapatkan. Kemudian barulah kita kembali lagi di KUA untuk menyerahkan semua berkas persyaratan agar KUA bisa menerbitkan Duplikat Buku Nikah. Prosesnya bisa satu hari bisa juga satu minggu tergantung kondisi KUA masing-masing.

Setelah Duplikat Buku Nikah tersebut terbit kemudian baru kita bisa mengurus cerai.

Cara Mengurus Surat Keterangan Nikah

  • Syarat Mengurus Surat Keterangan Nikah

Syarat KUA mau memberikan duplikat buku nikah adalah: (1) KTP, (2) KK, (3) No. Registrasi Pernikahan,

  • Ke KUA Tempat Menikah Dulu

Setelah melengkapi persyaratan tersebut, maka kita bisa menuju KUA tempat menikah kita dulu. Kemudian ke petugas menyerahkan persyaratannya dan menjelaskan alasan kenapa kita mau mengurus surat keterangan nikah tersebut. Kemudian petugas akan membuatkan surat keterangan nikah tersebut dalam jangka waktu satu hari atau seminggu tergantung KUA masing-masing.

Berbagai macam kendala saat mengurus buku nikah

  1. Kepolisian tidak mau menerbitkan surat kehilangan, dan hanya mau menerbitkan jika yang datang suami bersama istri.
  2. KUA tidak mau menerbitan duplikat buku nikah.
  3. Nomor register buku nikah tidak tercatat di KUA
  4. KUA ingin melakukan mediasi terlebih dahulu antara suami dan istri
  5. Dan sebagainya.

Jika ada kesulitan atau kebingungan dalam pengurusan, atau jika mau dibantu pengurusan bisa hubungi nomer 081 554 327 397

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *