
Saat kita telah memutuskan untuk bercerai dengan pasangan, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus cerai. Kadang saking bersemangatnya atau bahkan saking jengkelnya perasaan kita pada pasangan, kita ingin sekali agar proses cerai berjalan dengan cepat. Kalau bisa sehari akta cerai sudah jadi, kalau bisa setengah hari jadi, atau kalau bisa diurus dan langsung jadi saat itu juga.
Perasaan ingin cepat-cepat selesai ini kadang kemudian membutakan mata kita dan menjadikan kita gelap mata, bahkan kita mau mengeluarkan biaya berapapun asalkan akta cerai dengan cepat bisa terbit.
Hal ini kemudian sering dimanfaatkan oknum-oknum penipu dan pemalsu dokumen untuk memberi janji-janji bahwa akta cerai bisa dibuat dengan cepat dalam waktu, seminggu, dua minggu, malah beberapa hari saja. Yang terjadi kemudian adalah setelah biaya ditransfer sesuai jumlah yang diminta kepada orang yang menjanjikan bisa menguruskan tersebut, orang tersebut kemudian bak hilang ditelan bumi, nomor tidak bisa dihubungi, nomor diblokir, nomor hangus, dan sebagainya dan akhirnya kita baru sadar bahwa kita ditipu.
Bisa saja kemudian dalam waktu yang dijanjikan pada akhirnya orang tersebut menyerahkan akta cerai, tetapi bisa dipastikan akta tersebut palsu. Cara mengeceknya mudah, selain pasti ada perbedaan secara fisik (hologram, font, tandatangan, dll) juga nomer registrasi yang terdaftar di akta cerai tersebut, pasti fiktif atau tidak terdaftar dengan nama kita. Hal ini bisa dicek melalui telepon ke pengadilan yang berwenang mengeluarkan akta tersebut. Hal ini tentu sangat berbahaya dan termasuk tindakan pidana (pemalsuan dokumen).
Untuk itu maka kita harus menyadari bahwa akta cerai tidak bisa dibuat instan, tidak bisa dicetak sendiri, dan hanya lembaga peradilan yang berwenanglah yang bisa menerbitkannya, dan untuk itu dibutuhkan proses persidangan yang dilakukan di pengadilan tersebut dan akan memakan waktu berbulan-bulan.
Secara aturan hukum, waktu untuk menyelesaikan sebuah gugatan cerai adalah maksimal 6 bulan. Tetapi terkadang, ada yang hanya butuh waktu 3 bulan saja. Ada yang membutuhkan waktu 4 bulan, 1 tahun atau bahkan ada yang 2 tahun berperkara tetapi tidak selesai-selesai.
Waktu 3 bulan adalah yang tercepat dalam melakukan pengurusan cerai dan terlama bahkan bisa bertahun-tahun jika memang kompleksitas perkara sangat tinggi.
Apa yang menentukan cepat lambatnya perkara gugatan cerai di Pengadilan? Berikut adalah penjelasan mengenai beberapa hal yang menentukan cepat atau lambatnya perkara.
- Jenis Pengadilan
Untuk mengurus gugatan cerai, pengadilan yang bisa memeriksa dan mengadili adalah (1) pengadilan agama dan (2) pengadilan negeri. Pengadilan agama adalah untuk para pihak yang melangsungkan pernikahannya secara Islam di KUA. Sedangkan pengadilan negeri adalah untuk orang-orang yang melangsungkan pernikahan selain islam dan mencatatkan pernikahan tersebut di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa mengurus gugatan cerai di Pengadilan Agama prosesnya lebih cepat karena jumlah sidang nya memang prosedurnya lebih disederhanakan. Sedangkan untuk proses di pengadilan negeri prosedurnya lebih rumit dan membutuhkan sidang lebih banyak.
- Kompleksitas Perkara
Dalam gugatan cerai, hal yang dimohonkan kepada hakim untuk diputus dalam sebuah perkara tidak melulu soal cerai atau putusnya ikatan pernikahan antara suami istri saja. Terkadang dalam sebuah gugatan, ada hal-hal lain yang dimintakan untuk diputus seperti hak asuh anak, nafkah anak, nafkah mut’ah, nafkah iddah, nafkah madyah, bisa juga bisa berupa harta gono-gini, perjanjian perdamaian, dan lain-lain.
Jika didalam gugatan tersebut perkara cerai saja, persidangan bisa berlangsung dengan cepat, tetapi jika ada permintaan untuk putusan yang lain-lain, tentu waktu yang dibutuhkan untuk memeriksa dan mengadili perkara akan lebih lama.
Apalagi jika ada sangkut paut dengan aset berupa harta yang bergerak dan harta yang tidak bergerak. Akan ada persidangan ditempat yang biasa disebut PS atau Pemeriksaan setempat. Ada juga sita jaminan dan lain-lain.
- Perlawanan Tergugat
Adanya perlawanan dari Tergugat juga sangat mempengaruhi lamanya waktu berperkara. Jika tidak ada perlawanan dari Tergugat, tentu perkara akan dengan cepat selesai. Tetapi jika Tergugat melakukan perlawanan, tentu jumlah sidang akan bertambah banyak sampai 2 kali atau 3 kali lipat.
Selain itu setelah perkara selesai di putus hakim di Pengadillan tingkat pertama, perlawanan tergugat juga masih dilanjutkan ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung, Dengan adanya proses banding dan kasasi ini, tentu akta cerai tidak bisa dibuat terlebih dahulu sampai ada keputusan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap).
- Status Penggugat
Selanjutnya yang menjadi faktor untuk mempengaruhi lama waktu pengurusan cerai adalah status pekerjaan penggugat atau tergugat. Jika salah satu adalah keduanya adalah ASN/PNS, atau TNI, atau anggota POLRI, proses yang dibutuhkan juga akan lebih lama. Hal ini karena ada syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin mengajukan gugatan cerai yaitu surat ijin atasan.
Surat ijin atasan untuk bercerai ini berbeda-beda untuk tiap instansi dan tergantung instansi masing-masing untuk pihak yang berwenang menerbitkan surat ijin tersebut. Jika masuk PNS kabupaten, tentu ijin dari bupati yang diperlukan, jika PNS provinsi, maka surat ijin dari Gubernur yang dibutuhkan, dan seterusnya.
Untuk mengurus perijinan ini sendiri biasanya tidak mudah dan membutuhkan waktu berbulan-bulan, juga diperlukan beberapa kali mediasi dan pertemuan di instansi sebelum surat ijin tersebut turun.
Demikian beberapa alasan yang mempengaruhi lama tidaknya watu untuk mengurus cerai di Pengadilan. Jika masih ada yang masih dibingungkan, bisa menghubungi kami di nomer 081554327397 untuk konsultasi lebih lanjut.