Mengurus cerai atau perceraian adalah suatu hal yang tidak mudah. Selain membutuhkan kebulatan tekad dari pihak penggugat, juga butuh banyak hal lain seperti biaya, tenaga dan pikiran. Dalam mengurus cerai, anda bisa menggunaan dua pilihan, yaitu mengurus secara mandiri atau mengurus menggunakan jasa pengacara. Perbandingan keduanya ada di artikel ini
Dalam penjelasan artikel tersebut, yang bisa kita simpulkan adalah mengurus cerai secara mandiri cocok bagi anda yang memiliki waktu luang dan tenaga untuk sidang setiap minggu dan menyiapkan berbagai macam berkas perkara. Tetapi jika sebaliknya anda tidak memiliki waktu luang dan mambutuhkan jasa pengurusan cerai, maka kami bisa membantu anda dalam pengurusan cerai tersebut.
Alasan-Alasan Bercerai

Sebelum memutusan untuk bercerai, tentu harus ada alasan kuat yang menjadi penyebab dari keputusan tersebut. Alasan-alasan tersebut tidak bisa asal-asalan, tetapi harus memiliki landasan hukum yang kuat. Berikut adalah penjelasan tentang alasan-alasan perceraian sesuai hukum.
Dalam pasal 19 PP 9 tahun 1975 dijelaskan bahwa alasan bercerai adalah sebagai berikut
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Alasan-alasan tersebut jika memang ada yang terjadi dalam rumah tangga anda baik ada beberapa maupun ada satu saja, maka anda sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan perceraian. Perlu diingat sekali lagi bahwa cerai adalah keputusan besar, jadi harus dipertimbangkan dengan matang-matang sebelum diputuskan dan dilaksanakan.
Syarat Mengurus Perceraian
Untuk mengurus perceraian, ada beberapa dokumen yang harus anda persiapkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah:
- Buku Nikah/Akta Nikah
- KTP/KK
- Akta Kelahiran Anak
- 2 Orang Saksi
- Surat Gugatan
Penjelasan lengkap tentang syarat-syarat tersebut ada di artikel ini
Bagaimana Jika Buku Nikah Hilang?
Jika buku nikah hilang, maka harus mengurus duplikat buku nikah di KUA tempat menikah dulu. Untuk buku nikah ini bisa diurus sendiri atau bisa bantu sekalian untuk pengurusannya.
Untuk penjelasan selengkapnya ada di artikel ini
Prosedur Menggunakan Jasa Kami
Jika anda tertarik menggunakan jasa kami, maka anda bisa menghubungi kami terlebih dahulu di nomer telepon atau whatsapp di 081 554 327 397, anda bisa konsultasi terlebih dahulu tentang masalah anda , dan jika ada pertanyaan anda bisa bertanya-tanya terlebih dahulu. Untuk konsultasi tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.
Jika anda sudah memutuskan untuk bercerai dan menggunakan jasa kami, maka anda bisa mengirimkan data-data anda melalui whatsapp/email terlebih dahulu untuk kemudian kami buatkan surat kuasa.
- TTD Surat Kuasa
Setelah data anda sudah dikirim, kami akan membuatkan surat kuasa yang isinya adalah penyerahan kuasa untuk pengurusan cerai dari anda kepada kami. Surat kuasa tersebut harus anda tanda tangani. Anda bisa bertemu dengan kami secara langsung di kantor atau di tempat lain, atau jika lokasi anda sedang jauh di luar kota/luar pulau/luar negeri, kami bisa mengirimkan surat kuasa dalam bentuk file, untuk kemudian anda tandatangani dan anda kirimkan ke kami melalui POS.
- Wawancara untuk pembuatan surat gugatan
Untuk menyusun surat gugatan, kami membutuhkan data-data dari anda yaitu tentang perjalanan pernikahan anda dengan pasangan serta permasalahan-permasalahan yang anda hadapi yang kemudian akan kami gunakan untuk bahan menyusun surat gugatan. Wawancara ini bisa dilakukan dengan bertemu secara langsung maupun melalui telepon.
- Datang Sidang Cukup Sekali
Dalam masa sidang, anda diwajibkan hakim untuk datang sekali. Hal ini adalah untuk memastikan apakah memang gugatan tersebut benar-benar diminta oleh anda sebagai yang bersangkutan langsung atau tidak. Karena ada kekhawatiran jika anda tidak
- Menyiapkan Saksi
Salah satu agenda sidang adalah pemeriksaan saksi, dan oleh karena itu, anda harus menyiapkan saksi. Saksi ini adalah bisa orang tua, saudara, teman, tetangga atau keluarga. Saksi ini harus benar-benar memiliki hubungan dengan anda. Tidak boleh saksi palsu/saksi abal-abal. Menggunakan saksi palsu/saksi abal-abal sangat berisiko dan ada hukuman pidananya.
- Menunggu Akta Cerai Jadi
Setelah proses sidang sudah dilaksanaan dan putusan sudah dijatuhkan, maka tahap selanjutnya adalah menunggu akta cerai jadi. Proses ini membutuhkan waktu 1 bulan s.d. 1,5 bulan.

Biaya Jasa Pengurusan Cerai
Untuk biaya pengurusan cerai yang kami tangani sebenarnya sangat bervariasi, tergantung kasus dan kerumitannya, lokasi pengadilan juga menjadi pertimbangan dalam menghitung biaya jasa tersebut. Tetapi secara umum landasan penghitungan biaya jasa dari kami adalah berdasarkan agamanya. Pengurusan cerai untuk agama Islam yang dilakukan di Pengadilan Agama, prosesnya lebih sederhana dan oleh karena itu biayanya lebih murah daripada pengurusan cerai agama Kristen, Katholik, Buddha atau Hindhu di Pengadilan Negeri.
Berikut adalah penjelasannya.
- Biaya Pengurusan Cerai Islam= mulai 5 juta rupiah
- Biaya Pengurusan Cerai Kristen, Katholik, Hindhu, Buddha = mulai 10 juta rupiah
Biaya tersebut tentu masih bisa dirundingkan terutama jika memang pihak penggugat adalah masyarakat tidak mampu dimana ada diskon khusus dari kantor kami.
Jika masih ada yang masih dibingungkan, bisa hubungi kami di nomer 081 554 327 397